Palestina Desak ICC Segera Selidiki Kejahatan israel
knrp.org – Ramallah. Palestina, Ahad (27/6/2021), meminta Mahkamah Pidana Internasional, ICC, agar segera menyelidiki kejahatan-kejahatan penjajah israel di tanah Palestina terjajah, khususnya Al-Quds, seperti yang dilansir oleh laman situs aa.com.tr, Ahad (27/6/2021). Desakan ini tertuang dalam banding yang diajukan ke Jaksa ICC, Karim Khan.
Dalam bandingnya, Palestina menuntut Jaksa ICC, Karim Khan untuk memprioritaskan file-file perkara yang merujuk kepada negara Palestina dan mengeluarkan keputusan penyelidikan terkait perkara-perkara tersebut. Banding ini menuntut agar ICC mempercepat penyelidikan kejahatan penjajah israel terhada kota Al-Quds, khususnya pengusiran paksa terhadap di Distrik Syeikh Jarrah dan kota Silwan.
Pada tahun 2018, Palestina telah mengajukan file-file perkara ke ICC terkait kejahatan penjajah israel, tentang 3 perkara kejahatan yaitu, permukiman penjajah israel, tawanan, serta agresi ke Gaza pada tahun 2014. (wm)