Berita Palestina

Mahkamah israel Tawarkan Rumah Selama 15 Tahun ke Warga Sheikh Al Jarrah

knrp.org – Al-Quds. Pengadilan Penjajah israel pada Senin (4/10/2021), menawarkan kepada keluarga Palestina di distrik Syaikh Jarrah, Al Quds terjajah, untuk tetap menempati rumah mereka sebagai ‘penyewa’, dalam kurun waktu 15 tahun, seperti yang dilansir oleh laman situs aa.com.tr, Senin (4/10/2021).

Surat kabar Ibrani, Yediot Aharonot mengatakan, mahkamah agung penjajah israel telah menyajikan solusi kompromi mengenai pengusiran keluarga Palestina di distrik syaikh Jarrah. Keluarga Palestina akan diakui sebagai ‘penyewa yang dilindungi’ untuk jangka waktu 15 tahun, sampai kesepakatan lain tercapai.

Selama waktu tersebut, keluarga Palestina yang tinggal di rumah mereka dan terancam disita huniannya, akan membayar sewa kepada asosiasi pemukim penjajah israel ‘Nahalat Shimon’, yang mengklaim atas kepemilikan tanah di lokasi rumah-rumah itu dibangun.

Dua puluh tujuh keluarga Palestina telah tinggal di rumah mereka yang terancam disita, sejak tahun 1956, menurut kesepakatan dengan pemerintah Yordania dan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Namun, asosiasi pemukim penjajah israel mengklaim bahwa rumah-rumah itu dibangun di atas tanah yang dimiliki oleh orang Yahudi sebelum 1948. (fh/wm)

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.