israel Hanya Terima Sebagian Banding 4 Keluarga Palestina di Syaikh Jarrah
Al-Quds – Para pengacara Palestina pada hari Kamis (3/3/2022), menggelar konferensi pers menanggapi keputusan Mahkamah Agung penjajah israel, terkait Syaikh Jarrah, seperti yang dilansir oleh laman situs aa.com.tr, Kamis (3/3/2022) Keputusan MA penjajah israel yaitu hanya menerima sebagian banding yang diajukan oleh 4 keluarga Palestina, terkait keputusan otoritas penjajah israel, untuk mengusir mereka dari Syaikh Jarrah. 4 keluarga Palestina tersebut yaitu Al-Kurd, Iskafi, Al-Ja’uni dan Abu Hasna.
Para pengacara ini mengatakan, bahwa mereka akan terus melanjutkan upaya mereka, hingga dapat membuktikan kepemilikan tanah tempat warga Syaikh Jarrah mendirikan rumahnya. Pengacara Abu Husni Abu Hussein, selama konferensi pers mengatakan, sejak tahun 1976 pengajuan tuntutan warga Syaikh Jarrah telah dimulai, dan terjadi hingga hari ini. Ia menambahkan, Pengadilan-pengadilan penjajah israel belum siap untuk mendengar klaim hukum apapun, untuk menegakkan keadilan terhadap permasalahan warga Syaikh Jarrah.
Para warga Palestina di distrik Syaikh Jarrah telah mendirikan rumah-rumah mereka sejak tahun 1956, berdasarkan kesepakatan pemerintah Yordania dan badan PBB UNRWA. (wm/fh/knrp)