Palestina Lampirkan Kasus Pembunuhan Abu Akleh ke ICC
Palestina – Kementerian Luar Negeri Palestina merujuk kasus pembunuhan koresponden aljzeera ke pengadilan pidana internasional. ICC, berdasarkan pernyataan dari Menteri Luar Negeri Palestina Riyadh Maliki, seperti yang dilansir oleh laman situs aljazeera.net, Senin (23/5/2022). Menurut koresponden aljazeera Guevara Al-Budairi, berkas kejahatan beserta hasil penyelidikan Palestina telah dirujuk ke Pengadilan Pidana Internasional, melalui surat resmi ke kantor Kejaksaaan Pengadilan Pidana Internasional Karim Khan, sejak dua hari lalu.
Selain itu, penjajah israel juga melarang delegasi khusus dari Parlemen Eropa masuk ke wilayah Palestina. Delegasi tersebut datang dengan tujuan mencari tahu fakta terkait kasus pembunuhan Koresponden Al-Jazeera Shireen Abu Akleh. Delegasi khusus eropa tersebut terpaksa membatalkan kunjungannya ke wilayah Palestina, setelah dikabari oleh pemimpin delegasi, Manu Pineda terkait larangan masuk dari penjajah israel tersebut.
Ketua Parlemen Eropa Roberto Mezzola menyampaikan penyesalannya atas larangan tersebut dan akan membicarakan hal itu kepada otoritas terkait. (wm/fh/knrp)