Penjajah israel Tolak Banding Penghancuran Rumah Orang Palestina
Palestina – Mahkamah Agung penjajah israel pada Senin (22/8/2022), menolak sebuah banding terhadap perintah penghancuran 32 rumah orang Palestina dan 2 sekolah di Massafer Yatta, bagian selatan Tepi Barat terjajah, seperti yang dilansir oleh laman situs middleeastmonitor.com, Senin (22/8/2022).
Kepala Dewan Desa Massafer Yatta, Nedal Younes mengatakan, Mahkamah penjajah israel menolak sebuah banding yang diajukan oleh warga Palestina dari 4 komunitas Palestina di Massafer Yatta, mengenai kebijakan penghancuran yang akan segera dilakukan penjajah israel terhadap 2 sekolah dan sekitar 32 tempat tinggal di wilayah tersebut.
Younes menambahkan, mahkamah penjajah israel itu memberikan lampu hijau untuk menghancurkan fasilitas orang-orang Palestina dan bangunan tempat tinggal di Massafer Yatta. (knrp/wm)