Knesset Setujui RUU Larangan Pengibaran Bendera Palestina dalam Demonstrasi
Al-Quds – Knesset penjajah israel pada Rabu (17/5/2023) menyetujui pembacaan pertama Rancangan Undang-undang (RUU) larangan pengibaran bendera Palestina secara massal atau kolektif, seperti yang dilansir oleh laman situs al-ayyam.ps. berdasarkan RUU tersebut, penjajah israel akan melakukan beberapa tindakan untuk implementasinya, seperti tindakan-tindakan represif, penangkapan-penangkapan dan sangsi penahanan.
RUU ini diajukan oleh anggota Knesset Almog Cohen, dari partai Otzma Yehudit. RUU ini didukung 54 anggota, sedangkan 16 anggota lainnya menolak. RUU ini melarang seluruh demonstrasi atau pawai yang mengibarkan bendera Palestina lebih dari 2 orang, serta melegalkan penangkapan dan penahanan bagi siapapun yang mengibarkan bendera Palestina, dalam aksi atau demonstrasi tersebut.
RUU ini juga melarang, aksi protes yang di dalamnya ada pengibaran bendera Palestina oleh sedikitnya 3 orang peserta aksi. Menurut RUU rasis ini, polisi penjajah israel diperbolehkan membubarkan aksi tersebut, sekaligus menangkap dan menahan para pengibar bendera selama 1 tahun. Organisasi Pusat “Al-‘Adalah” menyatakan, tindakan pelarangan dan penangkapan merupakan hal yang di luar kewenangannya dan bertindak tidak sesuai hukum. Organisasi ini menilai, undang-undang yang berlaku saat ini lebih ekstrimis dikarenakan, adanya pemberlakuan sangsi peidana kepada pihak yang mengibarkan bendera Palestina di tempat umum. (wm/knrp)