israel Paksa Pindahkan Warga Palestina di Tepi Barat
Pemerintah israel melakukan pemindahan paksa warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, kata sebuah kelompok hak asasi manusia pada hari Senin (18/09/2023), Anadolu Agency melaporkan.
israel berupaya membuat kehidupan penduduk di komunitas yang berlokasi di wilayah yang ingin mereka ambil alih menjadi tak tertahankan, memaksa mereka meninggalkan rumah dan tanah mereka.
Kelompok B’Tselem mengatakan dalam sebuah pernyataan.
“Ini adalah kebijakan ilegal yang melibatkan israel dalam kejahatan perang berupa pemindahan paksa,” kata kelompok hak asasi manusia tersebut.
Hukum internasional, yang wajib dihormati dan dipatuhi oleh israel, melarang pemindahan paksa penduduk wilayah yang diduduki, apa pun kondisinya.
Organisasi hak asasi manusia mengatakan warga Palestina menghadapi serangan berulang kali oleh pemukim ilegal israel di Tepi Barat. Mengusir para penggembala keluar dari ladang mereka, menyerang penduduk lokal secara fisik, menyerbu rumah mereka di tengah malam, membakar, menakut-nakuti kawanan ternak, merusak tanaman, mencuri properti, memblokir jalan dan menghancurkan tangki air. Inilah yang dilakukan pemukim terhadap warga Palestina setiap harinya. hari demi hari, memaksakan rutinitas yang mengerikan pada puluhan komunitas Palestina
“Kekerasan yang tak henti-hentinya ini didorong dan dilakukan oleh negara,” kata B’Tselem.
“Karena tidak ada yang melindungi mereka dan tidak punya pilihan lain, setidaknya enam komunitas telah meninggalkan rumah mereka dalam dua tahun terakhir. Puluhan lainnya berada dalam bahaya karena harus mengungsi secara paksa.”
Kelompok hak asasi manusia israel menuduh anggota pemerintahan saat ini mendorong serangan pemukim terhadap warga Palestina.
Pada bulan Maret, Menteri Keuangan israel, Bezalel Smotrich, menyerukan penghapusan kota Huwara di Palestina menyusul pembunuhan dua pemukim israel di daerah tersebut.
Menurut perkiraan, sekitar 700.000 pemukim ilegal israel tinggal di 164 pemukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki.
Berdasarkan hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di Wilayah Pendudukan dianggap ilegal. (is/knrp)