Presiden Afrika Selatan : israel Bersalah Atas Kejahatan Perang dan Genosida di Gaza
israel melanggar hukum internasional dengan melakukan kejahatan perang dan genosida di Jalur Gaza, kata Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa pada hari Selasa, Anadolu Agency melaporkan (21/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa tindakan israel jelas melanggar hukum internasional, termasuk Piagam PBB dan Konvensi Jenewa yang dibacakan beserta protokolnya
Ramaphosa mengatakan pada sesi khusus negara-negara BRICS, Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, untuk membahas situasi di wilayah kantong Palestina yang terkepung.
Dalam sambutan pembukaannya sebagai Ketua pertemuan virtual tersebut, Ramaphosa mengatakan hukuman kolektif terhadap warga sipil Palestina melalui penggunaan kekuatan melawan hukum yang dilakukan israel merupakan kejahatan perang.
Penolakan yang disengaja terhadap obat-obatan, bahan bakar, makanan dan air kepada penduduk Gaza sama saja dengan genosida.
kata pemimpin Afrika Selatan pada acara tersebut, yang dihadiri oleh para pemimpin Brazil, Rusia, India dan Tiongkok. Arab Saudi, Argentina, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab, yang keanggotaan penuh BRICSnya akan dimulai tahun depan, juga diundang ke pertemuan tersebut.
Ramaphosa mengatakan akar penyebab konflik israel-Palestina adalah pendudukan ilegal wilayah Palestina oleh israel, sebagaimana tercermin dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menyatakan bahwa pemukiman ilegal israel merupakan pelanggaran mencolok berdasarkan hukum internasional.
Pemimpin Afrika Selatan itu juga mengatakan negaranya menginginkan gencatan senjata segera dan komprehensif di Gaza, serta pembukaan koridor kemanusiaan.
Ramaphosa lebih lanjut mengatakan bahwa Pengadilan Kriminal Internasional harus segera memulai prosedur penuntutan terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang. (is/knrp)