Berita Palestina

Parlemen israel Putuskan Penghancuran Rumah-rumah Palestina di Wilayah Palestina Terjajah

Keputusan Knesset memberi Itamar Ben-Gvir tanggung jawab untuk menghancurkan rumah-rumah komunitas Arab di tanah tahun 1948 dengan dalih pembangunan tanpa izin.
Parlemen israel (Knesset) telah menyetujui keputusan pemerintah untuk mengalihkan tanggung jawab Otoritas Pertanahan kepada Menteri Keamanan Nasional yang ekstremis Itamar Ben Gvir. Keputusan tersebut disetujui pada Kamis malam dengan dukungan 55 anggota Knesset dan 51 menentangnya (26/7/2024).

Pengalihan yurisdiksi ini kepada Ben-Gvir dimungkinkan setelah partai-partai ultra-Ortodoks setuju untuk mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari kesepakatan dengan partai Otzma Yehudit yang dipimpin Ben-Gvir, dengan imbalan pengesahan undang-undang lain yang mengizinkan pemblokiran konten tertentu ke ponsel, dari 600.000 pemilik ponsel di komunitas Haredi (ultra-Ortodoks), demikian yang dilaporkan surat kabar Israel Haaretz.

Laporan tersebut mengatakan Ben-Gvir telah menerapkan hak veto mengenai hal ini sampai pemungutan suara, tetapi mencabutnya ketika Haredim setuju untuk membiarkan otoritas yang bertanggung jawab menangani pembangunan ilegal di Tepi Barat diserahkan kepadanya.

Keputusan Knesset ini memberikan Ben-Gvir tanggung jawab untuk menghancurkan rumah-rumah komunitas Arab di tanah tahun 1948 dengan dalih pembangunan tanpa izin, kantor berita resmi Palestina WAFA melaporkan. Laporan tersebut menekankan bahwa penegakan kekuasaan ini tidak pernah diterapkan di kalangan orang Yahudi. Kekuasaan ini sebelumnya dimiliki oleh Menteri Keuangan israel, Bezalel Smotrich.

Haaretz mengatakan undang-undang tersebut disahkan meskipun ada peringatan” dari Kementerian Kehakiman bahwa undang-undang tersebut bermasalah secara konstitusional dan melanggar hak-hak individu.

Ben-Gvir, dalam beberapa pekan terakhir, menolak mendukung beberapa rancangan undang-undang yang diajukan oleh koalisi, kecuali permintaannya untuk bergabung dengan kabinet perang dikabulkan, kata surat kabar itu.

Jumat lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa kehadiran israel yang terus berlanjut di Wilayah Pendudukan Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri secepat mungkin.

Pengadilan juga memutuskan dengan 14 suara berbanding satu, bahwa Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki.

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.