Militer israel dan Pemukim Ilegal yahudi Serang Kota Dura di Tepi Barat
Pemukim ilegal israel telah membakar beberapa kendaraan milik warga Palestina dan melontarkan slogan-slogan rasis pada kendaraan lain di kota Dura, Tepi Barat yang dijajah, barat daya Hebron, Wafa melaporkan (29/7/2024). Pasukan penjajah israel juga menyerbu kota tersebut dengan sejumlah besar kendaraan militer dan menggerebek Pusat Kebudayaan Dura Martyrs.
Pasukan penjajah menghancurkan pajangan di pusat tersebut dan menyita gambar serta spanduk para tahanan, termasuk Mahmoud Abu Saleh dan Rateb Al-Hreibat. Penduduk setempat telah menyiapkan barang-barang ini untuk menyambut kembalinya Abu Saleh dan Al-Hreibat setelah mereka dibebaskan setelah 22 tahun disandera israel.
Dalam penyerangan tersebut, pemukim bersenjata juga menulis slogan-slogan rasis dan ancaman pembunuhan terhadap warga Arab di kendaraan milik warga Palestina setempat di garasi milik keluarga Salhab di Khirbet Qalqas, selatan Hebron.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemukim ilegal israel telah meningkatkan kekerasan mereka terhadap warga Palestina dan properti mereka di seluruh Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan pembakaran, pelemparan batu terhadap warga Palestina dan kendaraan mereka, mencabut tanaman dan pohon zaitun, serangan terhadap rumah dan pencurian ternak.
Diperkirakan 700.000 pemukim ilegal israel tinggal di 164 pemukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki, berdekatan dengan Kota Al-Quds Timur. Berdasarkan hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah penjajahan adalah ilegal.
Militer israel telah melakukan serangan rutin di Tepi Barat selama beberapa tahun terakhir, yang meningkat seiring dimulainya perang di Gaza pada Oktober lalu. Warga Palestina juga menghadapi serangan kekerasan dari pemukim ilegal, yang seringkali dilindungi oleh tentara israel.
Setidaknya 591 warga Palestina telah terbunuh sejak bulan Oktober saja, dan hampir 5.400 lainnya terluka akibat tembakan tentara israel di Tepi Barat yang diduduki, menurut Kementerian Kesehatan Otoritas Palestina.
Dalam opini penting pada tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat yang menyatakan bahwa penjajahan israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah “ilegal” dan menyerukan evakuasi semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Kota Al-Quds Timur. (is/knrp)