Mengapa Sekutu israel Mulai Tahan Pasokan Senjata?
Satu demi satu negara-negara sekutu israel mengurangi pasokan senjata bagi israel. Senjata-senjata itu digunakan dalam perang di Gaza guna menyerang pejuang kemerdekaan Palestina dan rakyat sipil. Pengurangan itu bersamaan dengan bergulirnya gugatan terhadap israel di pengadilan internasional, dikutip dari Kompas.id.
Serangkaian gugatan atas dugaan pelanggaran hukum internasional oleh israel terhadap Palestina ternyata berdampak ke Jerman. Berlin cemas terseret dugaan pelanggaran tersebut. Karena itu, Jerman tidak lagi menerbitkan izin ekspor senjata ke israel sejak Maret 2024.
Adapun Inggris menangguhkan 30 dari 350 izin ekspor persenjataan ke israel. Izin ekspor suku cadang jet F-35, yang dipakai israel untuk mengebom Gaza dan Tepi Barat, tidak termasuk yang ditangguhkan. ”Ini bukan larangan total, bukan embargo senjata,” ujar Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy pada 2 September 2024
Beberapa bulan sebelum pengumuman Lammy, Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengakui bom-bom yang dikirim AS ke israel telah digunakan untuk membunuh warga Palestina di Jalur Gaza. Dalam wawancara khusus dengan televisi CNN, Rabu (8/5/2024), ia untuk pertama kali mengancam akan menghentikan sebagian pasokan senjata AS ke israel.
Sementara pengadilan Belanda memerintahkan larangan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke israel. Perintah dikeluarkan setelah sejumlah organisasi pembela hak asasi manusia menggugat Pemerintah Belanda. ”Tidak terbantahkan bahwa ada risiko ekspor suku cadang F-35 akan digunakan dalam pelanggaran Hukum Perang Internasional,” kata Hakim Bas Boele saat membacakan putusan.
Afrika Selatan menyeret israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice, Jumat (29/12/2023), dengan gugatan berupa tuduhan israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Afsel meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan perintah agar israel menghentikan serangan ke Gaza.
Gugatan itu juga meminta tindakan darurat agar israel segera menghentikan serangan militernya ke Gaza. Proses mencapai keputusan final bisa berlangsung bertahun-tahun.
Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan memohon ICC menerbitkan perintah penangkapan terhadap PM Netanyahu dan Menteri Pertahanan israel Yoav Gallant. Mereka dituding melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Netanyahu melalui media sosial X menyatakan, ”israel menolak upaya apa pun dari ICC untuk melemahkan hak membela diri. Meski ICC tidak akan memengaruhi tindakan israel, upaya ICC akan jadi preseden berbahaya.” (is/knrp)