Berita Palestina

Untuk Permudah Penyerbuan, israel Bangun Lift di Tembok Buraq Masjid Al-Aqsha

Rezim penjajah israel telah mulai membangun lift untuk memudahkan akses bagi pengunjung Yahudi ke Tembok Barat di Makam Suci Al-Aqsa di Yerusalem yang diduduki. Warga Palestina menyebutnya Tembok Buraq, dan telah menyuarakan kekhawatiran bahwa akses yang lebih mudah akan memudahkan lebih banyak pemukim untuk melakukan penyerbuan yang sekarang sering terjadi ke kompleks Masjid Al-Aqsa.

Rezim penjajah mengklaim bahwa lift tersebut akan membantu orang-orang Yahudi yang cacat dan lanjut usia untuk pergi ke alun-alun di depan Tembok Barat. Menurut laporan kantor berita resmi Otoritas Palestina, Wafa, otoritas penjajah telah bekerja selama berbulan-bulan untuk mengubah status quo di area sekitar Masjid Al-Aqsa dengan dalih melakukan pemeliharaan atau pekerjaan rutin lainnya.

Kamera pengintai dan perangkat semacam itu telah dipasang di titik-titik tinggi yang menghadap ke Makam Suci, misalnya, dan bangunan-bangunan di jalan menuju Tembok Buraq telah dihancurkan untuk menampung lebih banyak pengunjung dan pemukim Yahudi.

Yahudisasi Al-Quds yang diduduki telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan termasuk para pemukim Yahudi yang bersikeras bahwa mereka memiliki hak untuk beribadah di Masjid Al-Aqsa. Rencana telah diajukan untuk membagi masjid secara spasial dan temporal agar hal ini dapat terjadi, meskipun ada keberatan dari otoritas masjid di bawah kendali Kementerian Wakaf Agama di Yordania. Pembagian seperti itu telah diberlakukan di Masjid Ibrahim di Hebron, tempat para jamaah Muslim Palestina kini memiliki akses terbatas ke masjid tersebut. Sebuah lift juga telah dipasang di sana untuk memfasilitasi penyerbuan para pemukim.

“Semua tindakan rezim penjajah sepenuhnya ditolak dan dikutuk,” tegas Adnan Al-Husseini, anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina dan kepala Departemen Urusan Yerusalem. “Semua yang dilakukannya termasuk dalam konteks Yahudisasi kota, menghancurkan penampilan budaya dan sejarahnya, mengubah ciri-ciri Arab kota, dan memfasilitasi akses para pemukim ke Masjid Al-Aqsa, seperti yang terjadi di Masjid Ibrahimi di Hebron untuk memfasilitasi penyerbuan para pemukim.”

Semua pemukim israel dan pemukiman tempat mereka tinggal adalah ilegal menurut hukum internasional. Mahkamah Internasional memutuskan pada bulan Juli bahwa penjajahan israel adalah ilegal dan Majelis Umum PBB memberikan suara mayoritas awal bulan ini untuk menuntut agar israel mengakhiri penjajahannya dalam waktu dua belas bulan. (is/knrp)

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.