Israel Sita 14 Hektar Tanah di Tepi Barat
Otoritas Israel telah menyita 57 dunum (sekitar 14 hektar) tanah di desa Kafr Qaddum di Tepi Barat utara, kata komisi Palestina pada hari Senin, Anadolu Agency melaporkan (30/9/2024).
Dalam sebuah pernyataan, Komisi Penjajahan dan Perlawanan Tembok mengatakan bahwa pasukan Israel mengeluarkan perintah militer untuk penyitaan tanah, meninggalkan salinan keputusan di lokasi tersebut.
Tanah yang disita dimaksudkan untuk membuat zona penyangga keamanan di sekitar pemukiman Israel di dekatnya, Kedumim, kata Komisi, menyebutnya sebagai “perintah ke-10 yang dikeluarkan pada bulan September saja”.
Perintah militer tersebut membatasi pemilik tanah Palestina untuk mengakses ratusan dunum di sekitar pemukiman, meningkatkan kekhawatiran tentang perambahan lebih lanjut di tanah Palestina, kata pernyataan itu.
Kamis lalu, Komisi mengatakan bahwa pasukan Israel telah merebut delapan dunum (1,9 hektar) lainnya di Fasayil, sebuah desa di Lembah Yordan di Tepi Barat.
Sejak pemerintahan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berkuasa pada tahun 2022, telah terjadi peningkatan tajam dalam pembangunan permukiman dan perampasan tanah di Tepi Barat yang diduduki dan Al-Quds Timur.
Kekerasan oleh pemukim ilegal Israel terhadap masyarakat Palestina juga meningkat, khususnya di daerah seperti Fasayil, tempat para pemukim telah memperluas kendali mereka melalui angkatan bersenjata.
Perkiraan Israel menunjukkan bahwa lebih dari 720.000 warga Israel sekarang tinggal di pos-pos permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Al-Quds Timur.
Masyarakat internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman ini ilegal menurut hukum internasional.
PBB telah berulang kali memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang berkelanjutan mengancam kelangsungan solusi dua negara, sebuah kerangka kerja yang dipandang sebagai kunci untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina. (is/knrp)