israel Hancurkan Semua Sumber Air Bersih, Termasuk Tangki Air Rumah Sakit di Gaza
Tangki air di Rumah Sakit Kamal Adwan di Beit Lahia di Jalur Gaza utara telah menjadi sasaran pasukan penjajah israel, bersama dengan generator listrik dan jaringan oksigen rumah sakit, yang membahayakan nyawa pasien, demikian dilaporkan Ma’an. Direktur rumah sakit Hussam Abu Safiya menggambarkan situasi tersebut sebagai “hari-hari yang suram” dalam sebuah video yang diunggah di media social (19/12/2024).
“Tentara penjajah sengaja memasang jebakan di jalan-jalan sekitar rumah sakit dan menargetkan unit perawatan intensif dengan menggunakan penembak jitu yang ditempatkan di atap gedung-gedung di dekatnya serta pesawat tanpa awak quadcopter,” jelas Abu Safiya. “Tangki air di atap rumah sakit juga menjadi sasaran. Ada banyak kerusakan.”
Dengan tentara penjajah yang menargetkan warga sipil di rumah dan tempat berkumpul mereka, ia menunjukkan bahwa puluhan orang yang terluka berdatangan ke rumah sakit setiap hari.
“Dengan penyesalan yang saya sampaikan, saya menyebutkan kurangnya tanggapan positif terhadap seruan kami sebelumnya untuk menyelamatkan sistem perawatan kesehatan dari menjadi sasaran,” tambah Abu Safiya. “Ada 64 orang yang terluka dan enam kasus dalam perawatan intensif, dan setiap serangan israel memaksa kami untuk menarik pasien ke koridor, yang mengancam nyawa mereka.”
Human Rights Watch (HRW) menuduh israel melakukan tindakan yang merupakan genosida dan pemusnahan dengan merampas akses warga Palestina di Gaza terhadap air bersih, yang mengakibatkan kematian ribuan orang. Organisasi hak asasi manusia tersebut mengeluarkan laporan “Pemusnahan dan Tindakan Genosida: israel Sengaja Merampas Air dari Warga Palestina di Gaza”, yang menyatakan bahwa otoritas israel sengaja merampas akses warga Palestina di Gaza terhadap air bersih untuk minum dan sanitasi yang dibutuhkan untuk kelangsungan hidup dasar manusia.
“Kebijakan ini, yang dilakukan sebagai bagian dari pembunuhan massal warga sipil Palestina di Gaza, berarti otoritas israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, yang masih berlangsung. Kebijakan ini juga merupakan ‘tindakan genosida’ berdasarkan Konvensi Genosida 1948.” (is/knrp)