Warga Palestina : Yang Terjadi di Tepi Barat Seperti Peristiwa Nakba Tahun 1948
Menurut Komisi Perlawanan Tembok dan Kolonisasi Palestina, israel telah membangun sedikitnya 710 pemukiman dan pos militer di Tepi Barat yang diduduki, rata-rata satu pemukiman setiap 8 kilometer persegi, sejak 1967.
Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman israel ilegal menurut hukum internasional. PBB telah berulang kali memperingatkan bahwa perluasan permukiman yang berkelanjutan mengancam kelangsungan solusi dua negara, sebuah kerangka kerja yang dipandang sebagai kunci untuk menyelesaikan konflik Palestina-israel yang telah berlangsung puluhan tahun.
Dalam sebuah opini penasihat Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan penjajah israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Al-Quds Timur.
Sementara itu, tentara israel terus melakukan serangan militer di Tepi Barat selama akhir pekan, Anadolu melaporkan (20/10).
Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa timnya telah memindahkan seorang pria berusia 37 tahun ke rumah sakit setelah terkena peluru tajam di pahanya di Ramallah.
Tidak ada rincian lebih lanjut yang diberikan mengenai kondisi medisnya.
Pada Senin dini hari, pasukan penjajah israel melancarkan operasi penggerebekan dan penangkapan di berbagai kota dan desa di Tepi Barat yang diduduki, menangkap 11 warga Palestina, termasuk seorang perempuan, menurut Al Jazeera Arabic (20/10).
Di Kegubernuran Ramallah, pasukan penjajah menyerbu desa Al-Mazra’a al-Gharbiya dan Al-Mughayyir, di utara kota, dan menangkap empat pemuda setelah menggerebek dan menggeledah rumah mereka. (is/knrp)
