Berita Palestina

Aktivis Wanita Palestina Dikenakan Penahanan Administratif Selama 3 Bulan oleh Penjajah israel

Ramallah – Otoritas penjajah israel pada Ahad (27/3/2022) memutuskan memenjarakan seorang aktivis wanita Palestina di bidang pembelaan, mengenai permasalahan tawanan Palestina di penjara penjajah israel, selama 3 bulan, seperti yang dilansir oleh laman situs aa.com.tr, Ahad (27/3/2022). Para aktivis tersebut dikenakan kebijakan penahanan administratif.

NGO Asosiasi Tawanan Palestina mengatakan, bahwa penjajah israel menjatuhkan kebijakan penahanan administratif kepada aktivis wanita Paletina, Bushra Al-Thawil (29 tahun). “Jumlah tawanan wanita Palestina yang dikenakan kebijakan penahanan administratif, di penjara penjajah israel bertambah 2 orang. Mereka adalah Bushra Al-Thawil dan Syuruq Al-Badani dari Bethlehem”, ujarnya.

Senin lalu (21/3/2022), militer penjajah israel menangkap Al-Thawil di pos pemeriksaan Za’tara, di dekat Nablus, bagian utara Tepi Barat. Bushra Al-Thawil merupakan warga Palestina yang berasal dari kota Al-Bireh (bagian tengah Tepi Barat). Bushra Al-Thawil adalah seorang jurnalis dan aktivis, yang membela permasalahan tawanan Palestina. Sebelumnya, beberapa kali ia pernah ditahan oleh otoritas penjajah israel. Penahanan administratif adalah keputusan penahanan yang tidak sertai tuduhan dan pengadilan. Dalam kebijakan tersebut, intelejen-intelejen penjajah israel berkoordinasi dengan komandan “wilayah tengah” (Tepi Barat) di kemililiteran penjajah israel. Jangka waktu penjahanan administratif yaitu antara 1 bulan hingga 6 bulan, dan disetujui berdasarkan “informasi rahasia keamanan” penjajah israel terhadap tawanan tersebut. Otoritas penjajah israel secara sepihak dapat memperpanjang masa penahanan, berkali-kali dengan alasan tawanan membahayakan penjajah israel. (wm/knrp)

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.