Belanda Buat UU Larang Impor dari Permukiman Ilegal Yahudi israel
Belanda terus melanjutkan rancangan undang-undang untuk melarang impor dari permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki meskipun menghentikan upayanya untuk menerapkan sanksi yang lebih luas terhadap israel menyusul gencatan senjata bulan lalu di Gaza, lapor The Guardian pada hari Senin (10/11).
Menteri Luar Negeri Belanda David van Weel mengatakan kepada surat kabar tersebut bahwa larangan parsial tersebut merupakan respons terhadap meningkatnya perluasan permukiman di Tepi Barat serta kekerasan terhadap warga Palestina, yang mengancam kelayakan solusi dua negara.
“Saat ini kami menganggap ini bukan saatnya untuk meningkatkan sanksi terhadap israel karena kami ingin melihat rencana perdamaian tersebut terlaksana,” kata Van Weel, seraya menambahkan bahwa pemerintah ingin “mendorong israel untuk memainkan peran positif dalam hal ini.”
Ia menambahkan: “Pada saat yang sama, kami tidak menutup mata terhadap gerakan apa pun di Tepi Barat yang mungkin semakin menjauhkan solusi dua negara.” (is/knrp)
