Thumbs b c 39544aa261caa0240e95a695ea9e60a0
Berita, Berita Palestina

Ben Gvir Klaim 100 Dokter israel Secara Sukarela Bersedia Lakukan Eksekusi Mati Tawanan Palestina

Ben Gvir Klaim 100 Dokter israel Secara Sukarela Bersedia Lakukan Eksekusi Mati Tawanan Palestina

Palestina – Menteri Keamanan Internal entitas penjajah israel, Itamar Ben Gvir mengatakan, menyatakan bahwa 100 dokter dari kalangan penjajah israel bersedia secara sukarela melakukan eksekusi mati terhadap tawanan Palestina, jika rancangan undang-undang tersebut disahkan.

Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang debat panas Komite Keamanan Internal Knesset (parlemen penjajah israel), terkait rancangan undang-undang yang ia ajukan untuk mengeksekusi mati kepada setiap tawanan Palestina yang ditetapkan terlibat dalam pembunuhan orang yahudi

Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, eksekusi akan dilaksanakan dalam waktu 90 hari sejak keputusan tersebut dikeluarkan, dengan metode suntikan mematikan.

“Karena para tawanan (penjajah israel) yang masih hidup telah kembali (dari Jalur Gaza), tidak ada lagi alasan atau pembenaran untuk tidak menerapkan undang-undang ini,” kata Ben Gvir dalam potongan video yang ia unggah di kanal telegram miliknya.

Klaim Ben Gvir itu disampaikan meskipun sebelumnya Asosiasi Dokter penjajah israel menyatakan tidak akan terlibat dalam pelaksanaan eksekusi mati apabila undang-undang tersebut disahkan. Menanggapi hal tersebut, Ben Gvir mengatakan, bahwa lebih dari 100 dokter telah mengajukan permohonan dan secara sukarela berpartisipasi dalam pelaksanaan eksekusi mati

Ia juga menyebut dinas keamanan internal penjajah israel, Shin Bet, mendukung RUU tersebut dan meyakini bahwa penerapan eksekusi mati akan meningkatkan efek jera.

Dalam sidang yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Zulat untuk Kesetaraan dan Hak Asasi Manusia penjajah israel, Einat Ovadia, mengecam pernyataan Ben Gvir.

“Anda adalah orang terakhir yang pantas berbicara tentang efek jera, tata kelola, atau keamanan, dan orang terakhir yang layak memberikan rekomendasi terkait hukuman,” ujarnya.

Ovadia menegaskan bahwa hukuman mati tidak dapat dibenarkan. “Eksekusi mati bukanlah hukuman, melainkan pembunuhan,” katanya.

Menanggapi kritik tersebut, Ben Gvir membalas dengan nada keras. “Memalukan! Anda mendukung para pembunuh, Anda mendukung Hamas,” ucapnya, sebagaimana terekam dalam video yang sama.

Pada November tahun lalu, Knesset telah meloloskan RUU eksekusi mati bagi tawanan Palestina pada pembacaan pertama. Namun, rancangan tersebut masih harus melalui pembacaan kedua dan ketiga sebelum resmi menjadi undang-undang.

Ben Gvir diketahui berulang kali mendorong pengesahan RUU tersebut, sekaligus memperketat kondisi penahanan tawanan Palestina. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya laporan pelanggaran dan pencabutan hak-hak dasar para tawanan.

Upaya pengesahan undang-undang eksekusi mati ini berlangsung ketika rakyat Palestina masih menanggung dampak genosida yang dilakukan penjajah israel di Jalur Gaza selama dua tahun sejak 8 Oktober 2023, serta agresi brutal dan penghancuran besar-besaran di wilayah Tepi Barat terjajah. (wm/knrp)

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.