israel Bom Rumah Sakit Baptis di Gaza, Jutaan Warga Tanpa Layanan Kesehatan
Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengutuk keras serangan udara yang dilancarkan oleh pasukan israel pada dini hari, 13 April 2025, yang menargetkan Rumah Sakit Arab al-Ahli “Baptist” di Kota Gaza. Menurut PCHR, serangan ini menghancurkan satu-satunya fasilitas medis yang tersisa untuk lebih dari satu juta warga di Kota Gaza dan Gaza utara, di tengah darurat total sistem perawatan kesehatan akibat serangkaian serangan yang telah melumpuhkan layanan darurat di wilayah tersebut.
Dokumentasi lapangan PCHR mencatat bahwa sekitar pukul 02:08 dini hari, pesawat tempur israel menembakkan dua rudal ke gedung departemen ambulans rumah sakit. Serangan ini terjadi hanya sekitar setengah jam setelah pasukan israel mengeluarkan perintah evakuasi, memaksa ratusan pasien yang terluka dan sakit untuk meninggalkan tempat perawatan mereka. Dalam kekacauan tersebut, dilaporkan salah satu korban, seorang anak berusia 13 tahun bernama Hatem Taha Ghazi al-Nabih, tewas karena terputusnya perawatan medis di tengah evakuasi.
Serangan yang terjadi tidak hanya menghancurkan gedung, ambulans, tetapi juga merusak parah bagian penerima tamu, departemen darurat, apotek, laboratorium, dan beberapa bangunan lain di sekitarnya, termasuk sebuah gereja yang berada dalam kompleks rumah sakit. PCHR menegaskan bahwa serangan ini merupakan pelanggaran keras terhadap Konvensi Jenewa Keempat yang menjamin perlindungan warga sipil dan fasilitas medis pada masa konflik bersenjata.
Dalam pernyataannya, PCHR menyatakan bahwa target tersebut merupakan bagian dari kebijakan sistematis yang telah diterapkan oleh israel sejak dimulainya agresi terhadap Gaza. Sebagai bagian dari serangan yang lebih luas, rumah sakit ini diakui sebagai satu-satunya fasilitas medis yang masih beroperasi setelah 36 rumah sakit lainnya dihancurkan atau dinyatakan tidak dapat digunakan lagi.
Menurut PCHR, serangan ini, selain melanggar hukum humaniter internasional, masuk dalam kategori kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. PCHR menambahkan bahwa tindakan ini merupakan manifestasi nyata dari strategi genosida yang ditujukan untuk menghancurkan secercah harapan bagi pasien dan korban luka yang berjuang untuk bertahan hidup di tengah konflik berkepanjangan.
PCHR menyerukan kepada masyarakat internasional, terutama kepada negara-negara penandatangan Konvensi Jenewa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menghentikan serangan terhadap warga sipil di Gaza. Organisasi hak asasi manusia tersebut menekankan pentingnya aktivasi mekanisme akuntabilitas internasional dan perlindungan efektif bagi fasilitas medis, demi mengakhiri impunitas yang telah lama terjadi terhadap pelaku serangan.
Serangan ini, menurut PCHR, tidak hanya mencerminkan kekejaman dalam konflik yang sedang berlangsung, tetapi juga menandakan penghentian hak dasar warga sipil untuk memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang menyelamatkan nyawa. Krisis kemanusiaan di Gaza kian memburuk, dengan jutaan warga yang kini menghadapi risiko kematian hanya karena kurangnya fasilitas medis yang memadai di tengah konflik yang tak kunjung usai. (mf/knrp)