israel Luncurkan Proyek Penggusuran dan Ambil Paksa Rumah Palestina di Tepi Barat
Dalam tindakan terbarunya menuju aneksasi, pemerintah israel telah memutuskan untuk membatasi atau mencegah pembangunan rumah Palestina di Area B, sebuah wilayah yang, setidaknya secara teori, tunduk pada kedaulatan bersama antara Otoritas Palestina dan israel.
Meskipun ada klaim bahwa keputusan tersebut dimotivasi oleh alasan keamanan, warga Palestina percaya bahwa israel hanya bertujuan untuk mencaplok lebih banyak wilayah, memperluas cakupan tindakan mereka bahkan melampaui wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area C, yang dikuasai israel dan mencakup hampir 60 persen dari wilayah Tepi Barat.
Praktisnya, hal ini berarti warga Palestina tidak lagi diperbolehkan membangun rumah baik di Area B maupun C.
Hal ini hanya menyisakan pilihan bagi mereka untuk membangun di Area A, yang berada di bawah kendali Otoritas Palestina. Namun luas wilayahnya sangat kecil, 18 persen dari luas wilayah Tepi Barat dan hampir tidak cukup untuk menampung sepersepuluh total penduduk.
Selain permukiman ilegal dan pos-pos terdepan, israel juga mengambil alih keamanan, administratif, dan sipil dari Otoritas Palestina di Wilayah A, B, dan C. Dengan keputusan terbaru ini, israel kini praktis menguasai lebih dari 80 persen Tepi Barat.
Di wilayah yang diklasifikasikan sebagai B, pemukim ilegal Yahudi, dengan pengawalan tentara israel, secara teratur melakukan penyerangan ke wilayah arkeologi dengan dalih bahwa wilayah tersebut adalah situs keagamaan.
Namun, karena lokasinya yang strategis, warga Palestina percaya bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menguasai wilayah-wilayah penting dan mengubahnya menjadi pos-pos pemukiman ilegal.
Para ahli dalam urusan pemukiman telah mengkonfirmasi bahwa ada kelompok pemukiman yang khusus memantau pembangunan warga Palestina di Area C dan pembangunan di dekat pemukiman di Area B. Mereka mengatakan bahwa kelompok ini dibayar oleh pemerintah israel.
Sejak terbentuknya pemerintahan sayap kanan Benjamin Netanyahu saat ini, pada bulan Desember 2022, perampasan tanah Palestina dan perluasan pemukiman secara ilegal dan seringkali disertai kekerasan telah meningkat.
Suhail Khaliliyah, Direktur Unit Pemantauan Permukiman di Pusat Penelitian Terapan Areej, mengatakan kepada kami bahwa keputusan israel dapat menimbulkan konsekuensi yang berbahaya.
“Benar, keputusan tersebut tidak berarti seluruh pembangunan di Area B akan dibatasi, namun merupakan langkah yang berbahaya karena semakin membuat warga Palestina kehilangan hak untuk menggunakan tanah mereka untuk membangun di wilayah yang dekat dengan pemukiman ilegal tersebut,” jelasnya.
Menurut Khaliliyah, sebagian besar wilayah di sekitar pemukiman ilegal tersebut akan disita. (is/knrp)