israel Sahkan UU Penahanan Anak-anak Palestina di Bawah Usia 14 Tahun
Parlemen israel (Knesset) pada hari Kamis mengesahkan undang-undang yang mengizinkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun di fasilitas tertutup, kantor berita Anadolu melaporkan (8/11/2024).
Menurut pernyataan Knesset, RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan suara 55-33, menjadikannya hukum yang efektif.
Undang-undang sementara lima tahun tersebut memberikan izin kepada pengadilan israel untuk memerintahkan penahanan anak-anak di bawah usia 14 tahun di fasilitas tertutup jika dijatuhi hukuman atas tuduhan terorisme atau kegiatan teroris.
Pusat Hukum untuk Hak-Hak Minoritas Arab di israel (Adalah) mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut mengizinkan otoritas Israel untuk menghukum anak di bawah umur 12 tahun ke penjara, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup, jika terbukti bersalah atas pembunuhan atau percobaan pembunuhan.
Adalah mencatat bahwa anak-anak Palestina di bawah usia 12 tahun di Tepi Barat yang diduduki sudah menjadi sasaran tindakan tersebut, sementara undang-undang baru tersebut akan memengaruhi warga negara Palestina di israel dan penduduk Al-Quds Timur.
Berdasarkan pernyataan Knesset, undang-undang tersebut juga mencakup ketentuan tiga tahun, yang memungkinkan pengadilan untuk memenjarakan anak-anak di penjara umum alih-alih fasilitas anak-anak, hingga 10 hari, yang dapat diperpanjang, jika mereka dianggap berbahaya atau menimbulkan ancaman bagi orang lain.
“Disahkannya undang-undang baru-baru ini menandakan eskalasi berbahaya dalam tindakan keras israel terhadap hak-hak Palestina, yang dibingkai dengan kedok antiterorisme,” kata Adalah dalam sebuah pernyataan, menekankan bahwa undang-undang tersebut memungkinkan israel untuk menghukum warga Palestina secara kolektif.
“Dengan menanamkan kebijakan seperti apartheid ke dalam hukum, Knesset semakin melembagakan penindasan sistemik, yang melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia dan konstitusional dasar,” pernyataan organisasi hak asasi tersebut berbunyi. (is/knrp)