israel Tangkap dan Adili Imam Besar Masjid Al-Aqsha
israel mengatakan, pada hari Rabu, pihaknya akan mengajukan dakwaan terhadap Syekh Ekrima Sabri, Khatib Masjid Al-Aqsa di Al-Quds, atas tuduhan hasutan terhadap terorisme, Anadolu Agency melaporkan (22/2/2024).
Sebuah pernyataan dari Kementerian Kehakiman israel mengatakan Sabri, 85 tahun, akan dituduh menghasut terorisme setelah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga warga Palestina yang dibunuh oleh pasukan israel.
Kementerian mengatakan keputusan itu disetujui oleh Jaksa Agung israel, Gali Baharav-Miara.
Khaled Zabarqa, pengacara pembela khatib Masjid Al-Aqsa, menyalahkan tekanan dari kelompok sayap kanan israel atas tindakan Tel Aviv untuk mengajukan tuntutan terhadapnya.
“Keputusan israel merupakan subversi undang-undang demi tujuan politik,” katanya kepada Anadolu.
“Ini adalah penganiayaan politik, agama, dan intelektual yang dilakukan oleh kelompok ekstrem sayap kanan untuk menyebarkan kekacauan,” tambahnya.
Sabri telah ditahan beberapa kali oleh pasukan israel di masa lalu dan dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa di Al-Quds yang diduduki selama beberapa bulan.
Sabri adalah seorang kritikus keras terhadap penjajahan israel di Wilayah Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Ia sebelumnya menjabat sebagai Mufti Yerusalem dan Wilayah Palestina pada tahun 1994 hingga 2006.
Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Orang-orang Yahudi menyebut kawasan itu sebagai Bukit Bait Suci (Temple Mount) karena merupakan situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.
israel menduduki Al-Quds, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-israel tahun 1967. Mereka mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. (is/knrp)