Keluarga Palestina Tolak Putusan Pengusiran Paksa israel
Tepi Barat – Aksi Protes digelar di jalan-jalan, bagian timur Al-Quds, pada hari Jum’at (16/6/2023), seperti yang dilansir oleh laman situs middleeastmonitor.com. Aksi ini dimaksudkan sebagai dukungan terhadap keluarga Palestina Sub-Laman yang diusir paksa dari rumah mereka.
Pengadilan penjajah israel menjatuhkan putusan, Nora dan Mustafa Sub-Laban agar secara sukarela mengosongkan rumah mereka pada tanggal Juni 2023, untuk memberi jalan bagi para pemukim ilegal yahudi israel merampas properti-properti milik mereka.
Pasangan lansia Palestina ini menolak putusan tersebut dan memilih untuk terus tetap tinggal di dalam rumahnya. Keluarga Sub Laban telah tinggal di lingkungan muslim, di kota tua Al-Quds, sejak tahun 1953. Pada tahun 1976, otoritas penjajah israel mengklaim secara sepihak, rumah yang mereka tempati adalah milik keluarga pada tahun sebelum berdirinya entitas penjajah israel, pada tahun 1948. Sejumlah keluarga Palestina di bagian timur Al-Quds terjajah menjajah pengusiran, oleh otoritas penjajah israel dan kelompok-kelompok pemukim ilegal yahudi israel. (wm/knrp)