Kesehatan Para Tawanan Palestina Terancam oleh RUU Penjajah israel
Al-Quds – Penjajah israel pada Kamis (23/2/2023) menyetujui pembacaan pertama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang pendanaan perawatan medis bagi para tawanan Palestina, seperti yang dilansir oleh laman situs aa.com.tr. Informasi ini disiarkan oleh Badan Penyiaran penjajah israel.
“Persetujuan Knesset penjajah israel terhadap pembacaan pertama RUU ini, bertujuan menghilangkan hak tawanan Palestina di penjara-penjara penjajah israel atas perawatan kesehatan dan melaksanakan tindakan operasi,” kata Ketua NGO Organisasi Tawanan Palestina, Qadurah Faris. “Meskipun hukum maupun norma internasional menjamin hak pengobatan dan perawatan kesehatan, otoritas penjajah israel terus melanggar seluruh hal yang telah disetujui oleh masyarakat internasional tanpa adanya pencegahan apapun,” tambah Faris. “Hukum-hukum ini ditujukan kepada hak-hak tawanan Palestina yang masih tersisa, sehubungan meningkatnya serangan terhadap para tawanan Palestina,” lanjutnya.
Ketua NGO ini menjelaskan, sekitar 200 orang tawanan Palestina menderita penyakit kronis dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka parah, serta membutuhkan perawatan kesehatan secara intensif dan tindakan-tindakan operasi. Selain itu, Faris melaporkan sekitar 24 orang tawanan Palestina mengidap penyakit kangker dan tumor, dalam berbagai tingkatan. (wm/krnp)