KNRP: Tindakan Trump Terorisme yang Sebenarnya
Jakarta – Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengakui Baitul Maqdis (Al-Quds/Yerusalem) sebagai ibu kota Israel mengabaikan resolusi tingkat tinggi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Demikian ditegaskan Ketua Umum Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP) Suripto, menyikapi pernyataan kontroversial Trump, Rabu, (06/12/2017) soal Baitul Maqdis.
“Pernyataan kontroversial dengan menjadikan kota Baitul Maqdis (Yerusalem) sebagai ibu kota Israel yang diambil oleh Donald Trump ini jelas telah mengabaikan tiga resolusi tingkat tinggi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB,” ungkap Suripto, Jumat (08/12/2017) saat dihubungi dari Jakarta.
Suripto menambahkan, Trump mengabaikan resolusi DK PBB Nomor 242 Tahun 1967 yang meminta Israel menarik diri dari tanah yang diduduki tahun 1967, termasuk di dalamnya Baitul Maqdis.
Selanjutnya, Trump juga mengabaikan resolusi Nomor 478 Tahun 1980, terkait penolakan keputusan pemerintah penjajah Israel yang mencaplok Baitul Maqdis dan menjadikannya sebagai ibu kota abadi bagi penjajah Israel.
“Resolusi Nomor 2334 Tahun 2016 pun diabaikan yang menyatakan, bahwa Dewan Keamanan PBB tidak mengakui perubahan apapun yang dilakukan Israel di wilayah perbatasan tahun 1967 termasuk di Baitul Maqdis (Yerusalem) tanpa melalui jalan perundingan,” tegas Suripto.
Dari itu, Ketua KNRP berujar dengan tegas menyampaikan bila Amerika mengabaikan hal itu, merupakan bentuk kedzaliman terhadap bangsa Palestina. “Bentuk kedzaliman kepada umat Islam juga sekaligus bentuk agresi, provokasi, dan perbuatan terorisme yang sebenarnya,” tegas Suripto.
Sumber: hidayatullah