Komite Knesset Setujui RUU Penangkapan Warga Arab israel Tanpa Persetujuan Jaksa Agung
Sebuah komite Knesset pada hari Senin menyetujui rancangan undang-undang yang mengizinkan polisi israel untuk menangkap warga Arab israel tanpa persetujuan jaksa agung, atas tuduhan “hasutan” di media sosial, Anadolu melaporkan (10/11).
Anggota Komite Konstitusi, Hukum, dan Keadilan Knesset memberikan suara 6 banding 5 untuk mendukung rancangan undang-undang tersebut, “memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada polisi dalam menyelidiki dugaan hasutan, sekaligus mengurangi pengawasan jaksa penuntut negara atas investigasi kasus-kasus tersebut,” lapor situs berita The Times of israel.
Rancangan undang-undang tersebut sekarang akan dirujuk ke sidang pleno Knesset untuk tiga kali pembacaan sebelum persetujuan akhir.
Rancangan undang-undang ini akan memungkinkan polisi untuk memulai investigasi atas dugaan pelanggaran hasutan tanpa izin dari Kejaksaan Agung, sekaligus meningkatkan hukuman untuk hasutan.
Proposal tersebut menuai kritik tajam dari kelompok hak-hak sipil dan anggota parlemen oposisi, yang memperingatkan bahwa hal itu akan mengekang kebebasan berekspresi.
Penasihat hukum komite dilaporkan mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut menimbulkan kekhawatiran konstitusional.
Anggota parlemen oposisi Gilad Kariv dari Partai Demokrat mengecam tindakan tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu “akan menyebabkan penangkapan warga negara yang tak terhitung jumlahnya secara salah dan penyalahgunaan wewenang penangkapan dan investigasi oleh petugas yang tidak memiliki pelatihan yang memadai, yang akan berusaha menjilat politisi.”
“Jika disetujui, RUU tersebut akan sangat merugikan kebebasan berekspresi di israel, dengan secara keliru dan manipulatif mengeksploitasi kebutuhan untuk memerangi hasutan terorisme,” tambahnya.
Sebaliknya, Partai Kekuatan Yahudi yang berhaluan kanan ekstrem, yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, menyambut baik pemungutan suara tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu akan memberi polisi alat “untuk bertindak segera, untuk menangkap para provokator.”
Warga Arab israel, yang merupakan sekitar 20% dari populasi, telah lama mengeluhkan diskriminasi sistematis dalam semua aspek kehidupan. (is/knrp)
