Berita Palestina

Kongres Yahudi Anti-zionis : Stop Genosida dan Keluarkan israel dari PBB

Sebuah pertemuan yang dihadiri lebih dari 1.000 orang Yahudi dan non-Yahudi anti-Zionis di Wina telah menyerukan kepada semua negara dan masyarakat untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghentikan genosida yang sedang berlangsung di Gaza, termasuk sanksi.

“Sanksi harus mencakup penangguhan keanggotaan israel di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti yang dilakukan pada tahun 1974 terhadap Afrika Selatan atas praktik apartheidnya. Jelas, kejahatan israel bahkan lebih mengerikan,” demikian pernyataan Kongres Yahudi Anti-Zionis.

Sebagai acara pertama di Eropa, kongres ini diselenggarakan pada tanggal 13 hingga 15 Juni dan mencakup presentasi serta lokakarya.

“Sebagai orang Yahudi anti-Zionis dan sekutu, kami berdiri bersama seluruh warga Palestina, di Palestina maupun di pengasingan, melawan Zionisme dan kejahatannya, termasuk genosida, apartheid, pembersihan etnis, dan pendudukan,” demikian pernyataan deklarasi tersebut.

Deklarasi tersebut menegaskan “hak rakyat yang berada di bawah penjajahan untuk melawan dengan cara apa pun,” sebagaimana diakui oleh beberapa ketentuan PBB.

Semua Kejahatan Perang
“Kami mengutuk tanpa syarat semua kejahatan perang yang dilakukan oleh israel sejak 7 Oktober 2023, termasuk pembersihan etnis, apartheid militer, urbisida, skolastisida, medikida, kelaparan massal sebagai instrumen pengusiran paksa lebih dari dua juta warga Gaza, serta genosida yang masih berlangsung terhadap ratusan ribu orang, salah satu kejahatan perang terburuk di zaman kita,” demikian pernyataan Kongres.

Kongres menekankan bahwa tindakan-tindakan ini “telah diakui” sebagai kejahatan perang oleh ICC dan ICJ, meskipun israel telah menolak tuntutan kedua pengadilan tersebut.

israel juga telah menolak berbagai seruan dari Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan dengan cara yang sama, demikian pernyataan tersebut.

Akibatnya, sekitar dua juta warga sipil “kini terkurung di wilayah kecil Jalur Gaza,” tanpa akses ke makanan, air, obat-obatan, tempat berlindung, atau perawatan medis.

“Kejahatan-kejahatan baru ini hanyalah tambahan terbaru dalam sejarah pelanggaran serupa yang sangat panjang sejak tahun 1948,” demikian pernyataan deklarasi tersebut. (is/knrp)

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.