Laporan PBB Nyatakan israel Sebagai Sumber Konflik dengan Palestina
Jenewa – Penjajahan zionis israel terhadap negara Palestina dan diskriminasinya terhadap orang-orang Palestina, menjadi penyebab utama”” gelombang kekerasan dan kondisi ketidakstabilan yang berulang kali terjadi, seperti yang dilansir oleh laman situs alquds.co.uk, Selasa (7/6/2022). Hal tersebut tertulis dalam temuan Komisi Penyelidikan yang ditugaskan oleh Dewan HAM PBB.
Ketua Komite dan mantan Komisaris Tinggi Dewan HAM PBB, Navi Bialy dalam laporannya menuliskan, bahwa “kesimpulan-kesimpulan dan rekomendasi-rekomendasi yang berkaitan dengan penyebab dasar konflik ini, sangat mengacu pada penjajah israel, yang kami analisis sebagai indikator dari sifat yang tidak sebanding, terhadap konflik dan realitas kependudukan satu negara dengan negara lain.”
Laporan pertama komite ini menegaskan, bahwa mengakhiri penjajahan zionis israel terhadap wilayah Palestina, sesuai dengan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB. Selain itu, mengkhiri penjajahan tersebut menjadi hal yang penting untuk mengkhiri gelombang kekerasan yang terus terjadi.
Laporan tersebut menjelaskan, bahwa kondisi penjajahan permanen menjadi salah satu akar ketegangan yang terus berulang terjadi, serta ketidakstabilan dan konflik yang berkepanjangan, di seluruh wilayah Palestina terjajah, termasuk di bagian timur Al-Quds terjajah dan wilayah Palestina terjajah lainnya.
Ia Menunjukkan, bahwa dokumen ini telah dipaparkan sebelum diberikan ke otoritas Palestina dan penjajah israel.
Sementara itu, penyelidikan dilakukan terhadap akibat perang 11 hari di bulan Mei 2022. Mandat yang diberikan kepada penyelidik terhadap perang tersebut, mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia sebelum dan sesudah perang, serta mandat untuk menyelidiki akar penyebab ketegangan tersebut.
Penyelidikan juga membeberkan bukti, bahwa penjajah israel tidak berniat menghentikan penjajahan, serta berupaya mengendalikan secara penuh wilayah Palestina terjajah, termasuk di dalamnya bagian timur Al-Quds, yang dirampas dan dijajah penjajah israel di perang 1967.
Laporan ini menekankan, bahwa tidak hanya cukup mengakhiri penjajahan israel saja, tapi juga mendesak adanya langkah-langkah tambahan yang diambil untuk memastikan hak asasi manusia dapat dinikmati. Laporan ini juga menunduh penjajah israel memberikan status sipil, hak dan perlindungan hukum yang berbeda kepada minoritas arab. Laporan ini mengutip undang-udang penjajah israel yang melarang memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang Palestina yang menikah dengan wanita penjajah israel. Penjajah israel beralasan, bahwa tindakan-tindakan tersebut bertujuan menjaga keamanan nasional penjajah israel dan karakteristik negara yahudi. (wm/knrp)