Lembaga HAM Internasional: Agresi israel Pada Mei Lalu Merupakan Kejahatan Perang
knrp.org – Al-Quds. Organisasi HAM internasional, Human Right Watch pada hari Senin mengatakan, bahwa serangan udara penjajah israel, yang menghancurkan 4 bangunan besar di kota Gaza pada agresi Mei lalu merupakan bentuk kejahatan perang dan melanggar undang-undang peperangan, seperti yang dilansir oleh laman situs aa.com.tr, Senin (23/8/2021).
Menurut organisasi HAM ini, serangan tersebut telah merusak gedung-gedung di sekitarnya dan mengusir puluhan keluarga, serta menutup puluhan perusahaan yang memberikan lapangan pekerjaan bagi warga Gaza.
Laporan yang dilansir oleh lembaga HAM internasional tersebut mengungkapkan, bahwa antara 11 dan 15 Mei pasukan penjajah israel meluluhlantakkan menara Hanadi, Al-Shorouk, Al-Jala di kawasan padat penduduk Al-Rimal, sementara bangunan keempat Al-Jauhari mengalami rusak parah dan direncanakan segera dirubuhkan dalam waktu dekat. Lembaga ini menjelaskan, bahwa serangan melanggar hukum penjajah israel ini, menyebabkan kerusakan yang parah dan permanen bagi banyak warga Palestina yang hidup, bekerja dan mencari nafkah melalui bisnis di lokasi tersebut. (wm/fh)