Berita Palestina

Pemukim Ilegal israel Dibolehkan Lakukan Ritual Talmud di Masjid Al-Aqsha

Al-Quds – Pengadilan penjajah israel pada hari Ahad (22/5/2022) memutuskan, untuk membolehkan para pemukim ilegal israel untuk mengulangi dan berkali-kali melaksanakan ritual berbaring dan talmudiah “shamma yisrael” di dalam masjid Al-Aqsha, saat penyerbuannya, seperti yang dilansir oleh laman situs shehabnews.com, Ahad (22/5/2022). Informasi ini sendiri dilansir oleh saluran televisi 12 ibrani.

Menurut saluran televisi tersebut, keputusan ini keluar setelah sejumlah pemukim ilegal israel mengajukan banding ke pengadilan penjajah israel, terkait putusan polisi penjajah israel yang mengusir mereka dari kota tua Al-Quds. Putusan polisi penjajah israel itu muncul, setelah para pemukim penjajah israel melakukan ritual berbaring di tanah dan mengulangi talmudiah di dalam Masjid Al-Aqsha.

Saluran televisi ibrani tersebut menambahkan, pengadilan penjajah israel memutuskan untuk membatalkan seluruh pembatasan yang diberlakukan oleh polisi penjajah israel, terhadap para pemukim penjajah israel yang diberlakukan baru-baru ini. Hakim penjajah israel mengatakan, pengulangan ritual berbaring di tanah dan talmudiah shamma yisrael di Masjid Al-Aqsha, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum. (wm/fh/knrp)

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.