Penjajah israel Bahas RUU Pembagian Tempat Masjid Al-Aqsha
Al-Quds – Para aktivis agama dan HAM Palestina yang konsern terhadap urusan Al-Quds dan Al-Aqsha memperingatkan dampak dan bahaya, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas di Knesset penjajah israel, seperti yang dilansir oleh laman situs aljazeera.net. RUU tersebut menyerukan pembagian tempat antara orang muslim dan yahudi.
Para aktivis Palestina ini sepakat, bahwa Masjid Al-Aqsha merupakan tempat suci hanya bagi orang muslim. Selain itu, mereka juga berpegang teguh, umat muslim adalah satu-satunya pihak yang memiliki ha katas Masjid Al-Aqsha. Mereka (aktivis) berpendapat, tidak ada pihak lain, selain umat muslim yang memiliki hak atau kepemilikan atas masjid Al-Aqsha, bahkan sejengkal tanah pun dari tanah suci tersebut, tidak dapat dimiliki selain umat muslim.
“Undang-Undang pembagian tempat di Masjid Al-Aqsha akan memantik perang agama, antara dunia Islam dan Arab dengan yahudi,” tegas mereka. “Gagasan RUU pembagian tempat Masjid Al-Aqsha, bukanlah gagasan yang seseorang. Tapi hal itu adalah gagasan yang didapatkan dari konsensus yahudi dan zionis,” lanjutnya. Para aktivis tersebut menekankan, RUU ini melekat dengan koalisi pemerintahan Perdana Menteri penjajah israel Benyamin Netanyahu, dengan partai-partai garis kanannya. Koalisi pemerintahan Benyamin Netanyahu dan partai berhaluan kanan penjajah israel, memusatkan program-program kampanyenya, untuk meyahudisasi Al-Quds lama, membagi Masjid Al-Aqsha dan membangun bangunan yang diklaim oleh penjajah israel sebagai kuil Sulaiman. (wm/knrp)