Berita Palestina

Penjajah israel Dituntut Bayar Kompensasi 25 Juta Dollar di Mahkamah Pidana Internasional

Palestina – Para pengacara mengajukan tuntutan ke Pengadilan Pidana Internasional terhadap penjajah israel, seperti yang dilansir oleh laman situs aljazeera.net. Tuntutan ini disebabkan, karena blokade Jalur Gaza yang terus berlangsung hingga saat ini.

Tuntutan ini diajukan oleh pengacara Prancis Gilles Dover, Pengacara Kholid Al-Shouli (dari Serikat Pengacara Yordania), Pengacara Muhammad Al-Najjar (dari Asosiasi Pengacara di Gaza) dan Abdel Majed (dari Asosiasi Pengacara Maroko).

Para pengacara tersebut menuntut kompensasi kepada Dana Kompensasi Korban Pengadilan Pidana Internasional, yang dimasudkan untuk mengganti kerugian materil ditimbulkan oleh penjajah israel terhadap warga Palestina Jalur Gaza.

Tuntutan tersebut juga berkaitan dengan kejahatan pembunuhan yang disengaja oleh penjajah israel, karena dampak blokade yang diberlakukan terhadap Jalur Gaza. Selain itu, tuntutan itu juga berkaitan dengan kejahatan rasis yang ditimbulkan praktik penjajah israel terhadap seluruh warga Palestina di Jalur Gaza. Para perwakilan Palestina ini menilai penjajah israel melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Menurut PBB, sejak tahun 2020, Jalur Gaza disebut sebagai kawasan yang tidak layak huni. Nilai tuntutan kompensasi mencapai 25 juta dolar amerika. Berdasarkan Laporan PBB, untuk perdagangan dan Pembangunan, kerugian ekonomi secara langusng, akibat blokade mencapai 16.7 juta dolar, dari 2007 hingga 2018. (wm/krnp)

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.