UU Properti israel : Setiap Jengkal Tanah Al-Quds Milik israel
Otoritas israel mengumumkan langkah baru untuk menetapkan setiap tanah di Al-Quds sebagai “properti yang tidak dimiliki oleh Palestina”, berdasarkan apa yang disebut Undang-Undang Properti, pada Senin (30/12/2024).
Menurut kantor berita Wafa, langkah ini tidak hanya merampas kepemilikan dari penduduk Palestina tetapi juga melarang mereka memperoleh izin bangunan di tanah yang terkena dampak.
Pemerintah Daerah Al-Quds melaporkan bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan di daerah-daerah seperti Sheikh Jarrah dan Jabal Mukaber, khususnya yang menargetkan lingkungan Al-Qanbar dan tanah di dekat Tembok Pemisah ilegal di Abu Dis.
Para pejabat memperingatkan bahwa cakupan tindakan ini akan meluas ke seluruh Al-Quds, dengan fokus khusus pada lingkungan Silwan, termasuk Al-Bustan, Batn Al-Hawa, dan Ein Al-Lawza, yang memperburuk ketegangan di daerah-daerah yang sudah rentan ini.
Undang-Undang Properti yang mulai berlaku pada tahun 1950-an, merupakan sarana hukum yang digunakan israel untuk menyita dan mengalihkan kepemilikan atas ribuan properti milik warga Palestina yang dipaksa mengungsi, atau dideportasi selama Nakba 1948, yang berujung pada pembentukan negara penjajah israel.
Undang-undang ini merupakan instrumen hukum utama yang digunakan israel untuk mengambil alih tanah milik pengungsi Palestina internal dan eksternal, serta properti Wakaf Muslim di seluruh negara bagian. (is/knrp)