Parlemen israel Setujui Larangan Pengibaran Bendera Palestina
Al-Quds – Parlemen penjajah israel menyetujui Rancangan Undang-Undang yang melarang pengibaran bendera Palestina, di lembaga-lembaga yang didukung dan didanai oleh negara, termasuk universitas, seperti yang dilansir oleh laman situs euronews.com, Kamis (2/6/2022). Keputusan ini disetujui dalam sidang parlemen yang dilaksanakan pada hari Rabu.
63 anggota parlemen penjajah israel memberikan suara yang mendukung rencana awal RUU tersebut, sementara hanya 16 anggota parlemen yang menentangnya. Oposisi yang dipimpin oleh mantan perdana menteri, Benjamin Netanyahu telah mengajukan RUU tersebut, setelah dua universitas penjajah israel mengibarkan bendera Palestina, yang menyebabkan kegemparan di kalangan oposisi. Rencananya RUU tersebut akan dibahas dalam tiga pertemuan, sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Selama perayaan peringatan Nakba pada Mei lalu, puluhan mahasiswa mengibarkan bendera Palestina di Universitas Tel Aviv dan Universitas Ben Gurion, yang menyebabkan kegemparan di kalangan oposisi penjajah israel. (fh/wm/knrp)