Gereja Protestan AS Nyatakan israel Sebagai Negara Apartheid
Louisville – Konferensi umum Gereja Presbiterian Amerika mengeluarkan keputusan yang menyebutkan entitas zionis israel sebagai negara rasis, seperti yang dilansir oleh laman situs aljazeera.net, Ahad (10/7/2022). Keputusan ini didukung oleh mayoritas suara, sebesar 70 persen, saat dilangsungkan di kota Louisville, Kentucky, Amerika Serikat. Keputusan ini dianggap sebagai sikap yang pertama yang dikeluarkan, oleh salah satu gereja protestan besar di Amerika Serikat.
Konferensi ini berlangsung selama beberapa hari lalu dan berakhir pada hari Sabtu (9/7/2022). Keputusan Gereja ini menyatakan, hukum, kebijakan dan perilaku penjajah israel terhadap Palestina, sesuai dengan definisi hukum apartheid internasional. Keputusan Gereja ini memasukkan peristiwa Nakhba Palestina, ke dalam daftar hari-hari yang akan diperingati oleh gereja dalam kalendernya.
Sumber-sumber di Gereja tersebut melaporkan, kelompok lobi, atau yang dikena dengan kelompok yang setia terhadap penjajah israel, memberikan tekanan untuk menggagalkan voting resolusi ini. Gereja Presbiterian Amerika adalah salah satu gereja protestan terbesar di AS dan diperkirakan memiliki pengikut sekitar 1.700.000 orang. (wm/knrp)