israel Menargetkan Kelompok HAM dan Kemanusiaan Untuk Membayar Pajak Dari Donasi Yang Didapat.
Pemerintahan Presiden AS Joe Biden menyatakan keprihatinannya atas RUU baru israel yang secara signifikan akan membatasi kemampuan organisasi hak asasi manusia untuk beroperasi di israel dan Tepi Barat yang dijajah, lapor media israel.
Menurut surat kabar israel The Times of israel, undang-undang tersebut, yang disusun oleh wakil partai Likud MK Ariel Kallner, dijadwalkan untuk dibawa ke hadapan Komite Legislasi Tingkat Tinggi Knesset pada hari Minggu.
RUU tersebut menyatakan bahwa organisasi nirlaba yang menerima sumbangan dari pemerintah asing tidak lagi memenuhi syarat untuk pembebasan pajak. Oleh karena itu, undang-undang baru akan mengenakan pajak penghasilan 65% pada kelompok-kelompok ini. Jika diadopsi, pajak baru akan berdampak serius pada kemampuan mereka untuk beroperasi.
Beberapa organisasi hak asasi israel yang paling terkemuka dan terkenal dan bahkan sering berseberangan dengan pemerintah israel, termasuk Breaking the Silence, B’Tselem, Peace Now, dan Yesh Din, mengandalkan pendanaan asing dari Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Begitu juga lembaga kemanusiaan yang didanai negara – negara non Barat juga terkena dengan RUU ini. Berakibat kepada terganggunya aktifitas dan beban pajak yang akan memotong bantuan yang akan disalurkan.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan pada hari Rabu bahwa AS mendukung peran sentral LSM sebagai bagian dari masyarakat sipil yang penting posisinya untuk pemerintahan transparan yang demokratis dan responsif.”
Menurut The Middle East Monitor, RUU tersebut merupakan salah satu janji yang dibuat untuk partai Otzma Yehudit Menteri Keamanan Nasional ekstrim kanan Itamar Ben-Gvir oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sebagai bagian dari perjanjian koalisi mereka pada akhir tahun lalu. (KNRP/IS)