Berita Palestina

Knesset israel Tolak UU yang Menguntungkan Para Pemukimnya

Al-Quds – Koalisi kabinet otoritas penjajah israel pada hari Senin (6/6/2022), mengalami kekalahan dari oposisi di Knesset penjajah israel, seperti yang dilansir oleh laman situs aljazeera.net, Selasa (7/6/2022). Dalam parlemen penjajah israel tersebut, pihak oposisi menolak memperpanjang Undang-Undang, mengenai perpanjangan peraturan darurat untuk permukiman penjajah israel di Tepi Barat terjajah.

Pihak oposisi Knesset penjajah israel menolak UU tersebut, dengan perolehan suara 58 suara. Sedangkan yang menerima mencapai 52 suara. Knesset biasanya memperpanjang undang-undang ini setiap 5 tahun sekali. Peraturan darurat untuk permukiman penjajah israel di Tepi Barat adalah, peraturan yang ditetapkan oleh penjajah israel, yang menjajah Tepi Barat pada tahun 1967. UU ini memutuskan menggantikan hukum pidana penjajah israel bagi para pemukim ilegal yahudi israel yang telah bertempat tinggal di Tepi Barat terjajah. permukiman penjajah israel di Tepi Barat dianggap ilegal oleh hukum internasional. Masyarakat internasional menuntut penghentian aktivitas pemukiman penjajah israel di Tepi Barat, karena menjadi penghalang dalam negosiasi damai Palestina dengan penjajah israel. (wm/fh/knrp)

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.