MA israel Tunda Pengusiran Keluarga Palestina di Syeikh Jarrah
knrp.org – Al-Quds. Mahkamah Agung penjajah israel, pada Senin (2/8/2021), menunda keputusannya dengan dasar petisi yang diajukan oleh 4 keluarga Palestina, seperti yang dilansir oleh laman situs aa.com.tr, Senin (2/8/2021). Petisi ini berisi penolakan terhadap keputusan pengusiran 4 warga Palestina dari rumahnya di distrik Syeikh Jarrah, di kota Al-Quds terjajah.
Pengacara keluarga Palestina, Sami Irshed setelah pertemuannya dengan Mahkamah Agung penjajah israel mengatakan, bahwa Mahkamah Agung penjajah israel mendengar petisi yang diajukan oleh banyak pihak dan belum mencapai keputusan apapun. Mereka (Mahkamah Agung penjajah israel) menjelaskan bahwa akan mengeluarkan keputusan, namun nampaknya ada pertemuan lain untuk menimbang permasalahan ini. Mahkamah Agung penjajah israel mengungkapkan belum ada waktu eksekusi atau mengadakan sesi lain terkait permasalahan ini.
Mahkamah Agung penjajah israel pada Senin (2/8/2021), telah melakukan persidangan untuk meninjau petisi yang diajukan oleh keluarga Palestina terkait penolakan keputusan pengusirannya dari rumah-rumah mereka di distrik Syeikh Jarrah, di kota bagian timur Al-Quds. Keputusan pengosongan rumah terhadap 4 keluarga Palestina di Syeikh Jarrah ini telah dikeluarkan oleh Pengadilan Pusat Penjajah israel.
27 keluarga Palestina telah tinggal di rumahnya pada tahun 1956, berdasarkan kesepakatan dengan pemerintahan Yordania pada saat itu dan badan PBB UNRWA. Asosiasi permukiman penjajah israel mengklaim secara sepihak, bahwa rumah-rumah yang didirikan di wilayah tersebut, merupakan milik orang-orang yahudi sebelum tahun 1948. Namun, klaim sepihak ini disangkal oleh orang-orang Palestina dengan data-data valid. (wm)