Berita Palestina

Mahkamah Agung israel Perbolehkan Penyitaan Tanah di Sheikh Jarrah

knrp.org – Al-Quds. Mahkamah Agung penjajah israel membolehkan penyitaan sebidang tanah, yang luasnya mencapai 4.700 meter persegi, di distrik Sheikh Jarrah, seperti yang dilansir oleh laman situs aa.com.tr, Senin (1/11/2021). Ketua Kamar Dagang di Al-Quds, Kamal Obeidat menyatakan, bahwa pada Ahad (31/10/2021), Mahkamah Agung penjajah israel menolak permohonan yang diajukan oleh keluarga-keluarga Palestina yang memiliki tanah tersebut. permohonan ini merupakan perlawanan dari warga Palestina setempat kepada penyitaan tanah yang dilakukan otoritas kota penjajah israel di Al-Quds.

Menurut Obeidat, salah satu pemilik tanah tersebut, otoritas kota penjajah israel sejak lebih dari 20 tahun yang lalu, berupaya menyita tanah Palestina di Syeikh Jarrah milik 4 keluarga Palestina, yaitu Obeidat, Mansour, Jarallah dan Odeh. Obeidat menyebutkan, sebidang tanah yang disita itu, pada mulanya digunakan sebagai parkir mobil-mobil dan bus-bus selama bertahun-tahunnya. Ia menambahkan, bahwa tujuan utama penyitaan tanah tersebut, yaitu untuk digunakan sebagai tempat posisi para pemukim penjajah israel. Tanah Palestina itu berdekatan dengan puluhan rumah Palestina, yang terancam diusir untuk kepentingan penjajah israel, di lingkungan tersebut. (wm)

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.