Pengusiran Paksa israel Sama Dengan “Kejahatan Perang”
Al-Quds – Kementerian Urusan Al-Quds Palestina pada Selasa (13/6/2023) mengatakan, pengusiran paksa yang dilakukan oleh otoritas penjajah israel di kota Al-Quds, bisa disamakan dengan kejahatan perang, seperti yang dilansir oleh laman situs aa.com.tr. Menteri tersebut meminta kepada masyarakat internasional untuk segara menekan penjajah israel.
Hal ini disampaikan dengan latar belakang keinginan kuat otoritas penjajah israel, untuk mengosongkan keluarga Palestina, dari rumah mereka yang berdiri sejak lebih dari 5 dekade lalu di bagian timur Al-Quds. Kementerian menilai, pengusiran paksa keluarga Ghait Sub Laban dari rumah mereka di Aqabat Al-Khalidiya (wilayah yang berada di kawasan pintu Al-Amud), di kota tua di bagian timur Al-Quds terjajah, dapat dikategorikan menjadi kejahatan perang, yang mana otoritas penjajah israel, dengan berbagai tingkatan, diantaranya hakim dan kelompok permukiman penjajah israel juga ikut berpartisipasi.
Lembaga resmi Palestina ini memberitakan, keputusan pengusiran paksa ini datang bertepatan dengan upaya penjajah penjajah israel dan kelompok-kelompok pemukim penjajah israel, untuk merampas sejumlah besar rumah orang Palestina di kota tua Al-Quds dan Silwan, terutama di sekitar Masjid Al-Aqsha. “Tujuan pengusiran paksa, untuk menghilangkan bangsa Palestina dalam sistem apartheid penjajah israel di wilayah tersebut,” Lanjutnya. “Masyarakat internasional agar tegas dan segera mengambil tindakan, untuk menghentikan seluruh keputusan pengusiran paksa, penghancuran rumah, aktivitas pemukiman penjajah israel, upaya pembagian Masjid Al-Aqsha dan penistaan-penistaan ke tempat suci,” lanjutnya. (wm/knrp)