Berita Palestina

Mahkamah israel Tidak Anggap Ritual Yahudi di Masjid Al-Aqsha Tindakan Kriminal

knrp.org – Al-Quds. Saluran tujuh televisi penjajah israel pada hari Rabu (7/10/2021), mengatakan bahwa hakim pengadilan penjajah israel di al-Quds, Bihla Yahalom, memutuskan untuk tidak menjadikan ritual ‘doa diam’ yang dilakukan oleh pemukim illegal yahudi di masjid Al-Aqsha sebagai tindakan criminal, seperti yang dilansir oleh laman situs aa.com.tr, Rabu (7/101/2021).

Ia memerintahkan kepada polisi untuk membatalkan perintah penahanan, terhadap Rabi Aryeh Lebo, yang dicegah untuk memasuki masjid al-aqsha, karena telah melakukan ritual ‘doa diam’ di dalamnya. Ini merupakan pertama kalinya pengadilan penjajah israel mendukung doa yahudi di tempat suci.

Baru-baru ini, pemukim ilegal yahudi mulai melakukan ritual ‘doa diam’ selama penyerbuan mereka ke masjid al-aqsha. Polisi penjajah israel menutup mata terhadap sejumlah pemukim ketika mereka melakukan ritual ini, sementara sebagian lainnya dikeluarkan dari masjid al-aqsha. Saluran televisi israel menunjukkan bahwa pihak berwenang selama setahun ini sering menutup mata terhadap ritual dan doa-doa rahasia yahudi di masjid al-aqsha. Padahal dalam beberapa tahun sebelumnya, mereka melakukan pengetatan dengan mengusir pemukim yang melakukan ritual ini. (fh/wm)

Leave A Comment

Your Comment
All comments are held for moderation.